Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2026
Gambar
PERAN PENDAMPING DESA DALAM PELAKSANAAN REFORMASI KALURAHAN Peran pendamping desa dalam kegiatan reformasi kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu elemen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks reformasi birokrasi, pendamping desa tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator program, tetapi juga sebagai agen perubahan yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan realitas di tingkat desa. Pendamping desa juga membantu memastikan bahwa setiap program pembangunan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka melakukan pengawasan secara partisipatif, memberikan masukan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa. Dalam konteks DIY yang memiliki kekhasan budaya dan tata pemerintahan, pendamping desa juga dituntut mampu memahami nilai-nilai lokal agar proses reformasi tetap selaras dengan kearifan lokal. Pelaksana...

BUMDESMA LKD ‘BUMI MATARAM SEJAHTERA’ KECAMATAN PLERET KABUPATEN BANTUL MEMPUNYAI DIREKTUR BARU

Gambar
Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) merupakan salah satu wujud penguatan ekonomi desa yang lahir dari proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Transformasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlanjutan aset, kegiatan, serta dana bergulir yang telah dikelola oleh masyarakat selama program PNPM berlangsung. Seiring berakhirnya PNPM, UPK yang sebelumnya berfungsi sebagai pengelola dana bergulir di tingkat kecamatan kemudian bertransformasi menjadi BUMDesma. Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memperkuat kelembagaan agar lebih legal, profesional, dan berorientasi pada pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa. Bumdesma LKD ‘BUMI MATARAM SEJAHTERA’ Kecamatan Pleret kabupaten Bantul merupakan salah satu hasil transformasi dari UPK PNPM-Mandiri Perdesaan. Kelembagaan hasil transformasi pada posisi Pelaksana Operasional Bumdesma terdiri dari Direktur yang dijabat oleh Zunus Riaw...

PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENJALANKAN SISTEM PERINGATAN DINI PENYELEWENGAN ANGGARAN DESA

Gambar
  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa BPD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa sekaligus sebagai pengawas jalannya pemerintahan di tingkat desa. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), BPD memiliki tanggung jawab utama untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga berperan dalam fungsi legislasi di tingkat desa. Bersama kepala desa, BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes), termasuk peraturan yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Fungsi pengawasan juga menjadi bagian penting dari tupoksi BPD. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan desa serta kinerja kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa program pe...