PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENJALANKAN SISTEM PERINGATAN DINI PENYELEWENGAN ANGGARAN DESA

 


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa BPD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa sekaligus sebagai pengawas jalannya pemerintahan di tingkat desa.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), BPD memiliki tanggung jawab utama untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga berperan dalam fungsi legislasi di tingkat desa. Bersama kepala desa, BPD membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes), termasuk peraturan yang berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Fungsi pengawasan juga menjadi bagian penting dari tupoksi BPD. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan desa serta kinerja kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa program pembangunan dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terhindar dari penyimpangan.

Dalam kejadian penyimpangan anggaran desa, penyebabnya seringkali karena BPD kurang maksimal dalam menjalankan fungsinya. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan BPD untuk mencegah terjadinya penyimpangan/ penyelewengan anggaran desa :

1.   Mengawasi penggunaan APBDes

BPD memeriksa apakah anggaran desa digunakan sesuai rencana. BPD berwenang untuk mengecek realisasi anggaran dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) apakah sudah sesuai dengan RAB serta kesesuaian dengan progres kegiatan dilapangan.

2.   Memastikan penyusunan dokumen administrasi keuangan tersusun dengan baik

Banyak kejadian penyelewengan anggaran disebabkan karena Bendahara Desa ‘pandai’ memanipulasi dokumen keuangan. Seringkali terjadi pencatatan saldo kas yang tertera dalam Sistem Keuangan Desa dengan Rekening Koran tidak balance. Untuk itu BPD harus memastikan lewat Kepala Desa agar Bendahara melakukan penutupan kas secara berkala setiap bulannya.

3.   BPD secara rutin memantau pelaksanaan kegiatan

Pelaksanaan kegiatan menjadi ‘Titik Kritis’ yang harus selalu dipantau oleh BPD. BPD harus memastikan pelaksanaan kegiatan baik kegiatan infrstruktur maupun non infrastruktur dilaksanakan sesuai RAB. Tentunya tidak boleh diabaikan untuk memeriksa dokumen pengadaan barang jasa. Dan pada akhir kegiatan, BPD diharapkan melakukan pemeriksaan hasil pelaksanaan kegiatan (opname).

4.   Menindaklanjuti aspirasi ataupun keluhan masyarakat

Sebagai bentuk fungsi pengemban aspirasi masyarakat tentunya BPD harus bisa menampung segala keluhan dari masyarakat. Sebagai contoh sering ada keluhan dari masyarakat terhadap hasil kegiatan pembangunan, bantuan yang tidak tepat sasaran dan lainnya. BPD dapat melakukan klarifikasi ke pemerintah desa.

5.   Mengawasi transparansi informasi desa

BPD memastikan semua pelaksanaan anggaran desa dilaksanakan secara trnsaparan dan akuntabel. Memastikan adanya papan informasi APBDes terpasang ditempat umum serta adanya papan proyek adalah bentuk fungsi dan wewenang BPD

(Bang Rudin/PD Kecamatan Pleret, Bantul)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Bantul

Kolaborasi Pendampingan Koperasi Desa Merah Putih antara TPP Kapanewon Pleret dan Pendamping KDMP

Puncak Sosok...Destinasi Wisata Desa Nan Mempesona