PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENJALANKAN SISTEM PERINGATAN DINI PENYELEWENGAN ANGGARAN DESA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa BPD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa sekaligus sebagai pengawas jalannya pemerintahan di tingkat desa.
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), BPD memiliki tanggung jawab
utama untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga berperan
dalam fungsi legislasi di tingkat desa. Bersama kepala desa, BPD membahas dan
menyepakati rancangan peraturan desa (Perdes), termasuk peraturan yang
berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Fungsi
pengawasan juga menjadi bagian penting dari tupoksi BPD. Lembaga ini memiliki
kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan desa serta kinerja kepala desa
dalam menjalankan roda pemerintahan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk
memastikan bahwa program pembangunan dan penggunaan anggaran desa berjalan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terhindar dari penyimpangan.
Dalam
kejadian penyimpangan anggaran desa, penyebabnya seringkali karena BPD kurang
maksimal dalam menjalankan fungsinya. Berikut ini beberapa hal yang bisa
dilakukan BPD untuk mencegah terjadinya penyimpangan/ penyelewengan anggaran
desa :
1.
Mengawasi
penggunaan APBDes
BPD memeriksa apakah anggaran
desa digunakan sesuai rencana. BPD berwenang untuk mengecek realisasi anggaran
dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) apakah sudah sesuai dengan RAB serta
kesesuaian dengan progres kegiatan dilapangan.
2.
Memastikan
penyusunan dokumen administrasi keuangan tersusun dengan baik
Banyak kejadian penyelewengan
anggaran disebabkan karena Bendahara Desa ‘pandai’ memanipulasi dokumen
keuangan. Seringkali terjadi pencatatan saldo kas yang tertera dalam Sistem
Keuangan Desa dengan Rekening Koran tidak balance. Untuk itu BPD harus memastikan
lewat Kepala Desa agar Bendahara melakukan penutupan kas secara berkala setiap
bulannya.
3.
BPD
secara rutin memantau pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan kegiatan menjadi
‘Titik Kritis’ yang harus selalu dipantau oleh BPD. BPD harus memastikan
pelaksanaan kegiatan baik kegiatan infrstruktur maupun non infrastruktur
dilaksanakan sesuai RAB. Tentunya tidak boleh diabaikan untuk memeriksa dokumen
pengadaan barang jasa. Dan pada akhir kegiatan, BPD diharapkan melakukan
pemeriksaan hasil pelaksanaan kegiatan (opname).
4.
Menindaklanjuti
aspirasi ataupun keluhan masyarakat
Sebagai bentuk fungsi pengemban
aspirasi masyarakat tentunya BPD harus bisa menampung segala keluhan dari
masyarakat. Sebagai contoh sering ada keluhan dari masyarakat terhadap hasil
kegiatan pembangunan, bantuan yang tidak tepat sasaran dan lainnya. BPD dapat
melakukan klarifikasi ke pemerintah desa.
5.
Mengawasi
transparansi informasi desa
BPD memastikan semua pelaksanaan
anggaran desa dilaksanakan secara trnsaparan dan akuntabel. Memastikan adanya
papan informasi APBDes terpasang ditempat umum serta adanya papan proyek adalah
bentuk fungsi dan wewenang BPD
(Bang Rudin/PD Kecamatan Pleret, Bantul)
Komentar
Posting Komentar