PERAN PENDAMPING DESA DALAM PELAKSANAAN
REFORMASI KALURAHAN
Peran pendamping desa dalam kegiatan
reformasi kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu
elemen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih
transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam
konteks reformasi birokrasi, pendamping desa tidak hanya berfungsi sebagai
fasilitator program, tetapi juga sebagai agen perubahan yang menjembatani
kebijakan pemerintah dengan realitas di tingkat desa.
Pendamping desa juga membantu memastikan
bahwa setiap program pembangunan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Mereka melakukan pengawasan secara partisipatif, memberikan masukan,
serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa.
Dalam konteks DIY yang memiliki kekhasan budaya dan tata pemerintahan,
pendamping desa juga dituntut mampu memahami nilai-nilai lokal agar proses
reformasi tetap selaras dengan kearifan lokal.
Pelaksanaan Reformasi Kalurahan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi
Kalurahan menggunakan pendekatan Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi
Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan. Salah satu kegiatan utama Reformasi
Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan adalah penguatan kegiatan untuk penanganan
kemiskinan.
Berkaitan dengan penguatan kegiatan untuk
penanganan kemiskinan, Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret mewujudkannya dalam
bentuk kegiatan bantuan rehabilitasi jamban masyarakat. Pada tahun 2026 ini dialokasikan
bantuan untuk 5 rumah tangga sasaran. Untuk menentukan rumah tangga sasaran
yang berhak menerima bantuan, maka usulan rumah tangga sasaran dari tiap
padukuhan diverifikasi kelayakannya oleh Tim Verifikasi. Pada proses verifikasi
ini, Pendamping Desa memberikan arahan dan masukan terkait aspek penilaian.
Aspek penilaian terdiri dari legalitas kepemilikan lahan, jumlah pemanfaat
serta status rumah tangga sasaran yang masuk kategori miskin berdasarkan data
dari Sidamesra. Kegiatan verifikasi telah terlaksana pada tanggal 23 April
2026.
(By Bang Ruddin/ PD Kecamatan Pleret, Bantul)



Komentar
Posting Komentar