PERAN PENDAMPING DESA DALAM PELAKSANAAN REFORMASI KALURAHAN

Peran pendamping desa dalam kegiatan reformasi kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu elemen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks reformasi birokrasi, pendamping desa tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator program, tetapi juga sebagai agen perubahan yang menjembatani kebijakan pemerintah dengan realitas di tingkat desa.

Pendamping desa juga membantu memastikan bahwa setiap program pembangunan desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka melakukan pengawasan secara partisipatif, memberikan masukan, serta membantu menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa. Dalam konteks DIY yang memiliki kekhasan budaya dan tata pemerintahan, pendamping desa juga dituntut mampu memahami nilai-nilai lokal agar proses reformasi tetap selaras dengan kearifan lokal.

Pelaksanaan Reformasi Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan menggunakan pendekatan Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan. Salah satu kegiatan utama Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan adalah penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.

Berkaitan dengan penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan, Kalurahan Wonolelo Kapanewon Pleret mewujudkannya dalam bentuk kegiatan bantuan rehabilitasi jamban masyarakat. Pada tahun 2026 ini dialokasikan bantuan untuk 5 rumah tangga sasaran. Untuk menentukan rumah tangga sasaran yang berhak menerima bantuan, maka usulan rumah tangga sasaran dari tiap padukuhan diverifikasi kelayakannya oleh Tim Verifikasi. Pada proses verifikasi ini, Pendamping Desa memberikan arahan dan masukan terkait aspek penilaian. Aspek penilaian terdiri dari legalitas kepemilikan lahan, jumlah pemanfaat serta status rumah tangga sasaran yang masuk kategori miskin berdasarkan data dari Sidamesra. Kegiatan verifikasi telah terlaksana pada tanggal 23 April 2026.

(By Bang Ruddin/ PD Kecamatan Pleret, Bantul)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Bantul

Kolaborasi Pendampingan Koperasi Desa Merah Putih antara TPP Kapanewon Pleret dan Pendamping KDMP

Puncak Sosok...Destinasi Wisata Desa Nan Mempesona